Banner 2022

Written by PA Nganjuk on . Hits: 2322

PELAYAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN AGAMA NGANJUK

 

Nganjuk | PA Nganjuk

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung di samping program akreditasi. Program ini mulai dikenalkan sejak Tahun 2017 di beberapa pengadilan umum maupun pengadilan agama pada Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, program tersebut dilaksanakan hampir diseluruh pengadilan di Indonesia.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik khususnya para pencari keadilan, dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima, yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparan, efektif, efisien dan ekonomis. Maka dari itu Mahkamah Agung terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan diantara melalui APM dan PTSP ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Program PTSP sendiri terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di berbagai lembaga peradilan Indonesia, hal ini selaras dengan tujuan PTSP yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen Badilag. Dengan adanya PTSP diharapkan para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan  di bagian depan (frontliner) untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi lebih yang dapat menjurus kepada hal hal yang bersifat koruptif.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Nganjuk masih menggunakan layanan konvensional dalam melayani pihak berperkara ataupun bukan yang berperkara. Keterlambatan pelaksanaan PTSP ini dikarenakan proses persiapan yang memakan waktu lama. Namun, dengan adanya semangat dan komitmen yang tinggi dari segenap unsur pegawai Pengadiulan Agama Nganjuk, akhirnya PTSP dapat diwujudkan dan secara resmi diimplementasikan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019. Pada hari diresmikannya program tersebut, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam melayani para pihak dengan suasana yang baru. Selain itu, para petugas PTSP juga siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan. Tidak hanya itu saja, dengan semangat untuk memberikan pelayanan prima, semua pihak baik front office maupun back office saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Ketua Pengadilan Agama Nganjuk mengharapkan PTSP kedepannya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Nganjuk. Tentunya pelaksanaan program ini menambah daftar pengadilan agama yang memberikan pelayanan prima untuk masyarakat sebagai wujud pembenahan Lembaga peradilan di Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Semoga ke depan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia yang Agung seperti visi besar Mahkamah Agung. 

Foto : Ngakifun Nuha

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5