Banner 2022

Selamat !!! Di Akhir Tahun PA Nganjuk Sabet 2 Penghargaan Satker Berprestasi

Selamat !!! Di Akhir Tahun PA Nganjuk Sabet 2 Penghargaan Satker Berprestasi

Aplikasi Inovasi Unggulan Badilag

Aplikasi Inovasi Unggulan Badilag
Aplikasi Inovasi Unggulan Badilag

Zona Integritas Pengadilan Agama Nganjuk

Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Zona Integritas Pengadilan Agama Nganjuk

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-Court

Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)) Pengadilan Agama Nganjuk

biaya

jdwlsidang

sipp

siwas

ecourtma

dirput

 

 

 

 

 

INOVASI PENGADILAN AGAMA NGANJUK

 SIMANTRI

simantriweb

 

E DATA PANGANJUK

 

PELAYAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN AGAMA NGANJUK

 

Nganjuk | PA Nganjuk

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung di samping program akreditasi. Program ini mulai dikenalkan sejak Tahun 2017 di beberapa pengadilan umum maupun pengadilan agama pada Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, program tersebut dilaksanakan hampir diseluruh pengadilan di Indonesia.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik khususnya para pencari keadilan, dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima, yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparan, efektif, efisien dan ekonomis. Maka dari itu Mahkamah Agung terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan diantara melalui APM dan PTSP ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Program PTSP sendiri terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di berbagai lembaga peradilan Indonesia, hal ini selaras dengan tujuan PTSP yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen Badilag. Dengan adanya PTSP diharapkan para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan  di bagian depan (frontliner) untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi lebih yang dapat menjurus kepada hal hal yang bersifat koruptif.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Nganjuk masih menggunakan layanan konvensional dalam melayani pihak berperkara ataupun bukan yang berperkara. Keterlambatan pelaksanaan PTSP ini dikarenakan proses persiapan yang memakan waktu lama. Namun, dengan adanya semangat dan komitmen yang tinggi dari segenap unsur pegawai Pengadiulan Agama Nganjuk, akhirnya PTSP dapat diwujudkan dan secara resmi diimplementasikan pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019. Pada hari diresmikannya program tersebut, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk turut serta dalam melayani para pihak dengan suasana yang baru. Selain itu, para petugas PTSP juga siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan. Tidak hanya itu saja, dengan semangat untuk memberikan pelayanan prima, semua pihak baik front office maupun back office saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Ketua Pengadilan Agama Nganjuk mengharapkan PTSP kedepannya bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Nganjuk. Tentunya pelaksanaan program ini menambah daftar pengadilan agama yang memberikan pelayanan prima untuk masyarakat sebagai wujud pembenahan Lembaga peradilan di Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Semoga ke depan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia yang Agung seperti visi besar Mahkamah Agung. 

Foto : Ngakifun Nuha

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

VIDEO PA NGANJUK MENUJU WBK & WBBM

Aplikasi Pendukung

pengaduansimarikomdanasdirputsikepabslpsejdihperpustakaan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Nganjuk

Jl. Gatot Subroto - Nganjuk

No Telp : 0358-323744

Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Tabayun:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial:

Asset 4 Asset 2 Asset 5